Hukum Trading Forex dalam Islam yang Perlu Diketahui
July 18, 2022Salah satu investasi yang dilakukan dan memberikan keuntungan fantastis yaitu trading forex. Jenis investasi ini berkaitan dengan nilai mata uang internasional. Keuntungan yang diperoleh berupa capital gain atau selisih harga jual dan beli. Lalu bagaimana hukum trading forex dalam Islam?
Terdapat beberapa pendapat mengenai trading forex dalam Islam dari para ulama. Jenis investasi ini diperbolehkan dalam Islam selama kegiatan tersebut memenuhi syarat tertentu. Salah satunya yaitu perusahaan tersebut tidak berjalan di bidang usaha yang haram. Berikut penjelasan selengkapnya:
Syarat Trading Forex yang Diperbolehkan dalam Islam
Ketetapan ulama mengenai trading forex yang diperbolehkan dalam Islam berbeda-beda. Berkaitan dengan hukum trading forex dalam Islam ini telah ditetapkan oleh fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia, berikut syarat-syaratnya:
● Trading tidak untuk spekulasi ataupun untung-untungan.
● Diperuntukkan untuk berjaga-jaga atau sebagai tabungan (simpanan) dan terdapat kebutuhan transaksi.
● Jika transaksi yang dikeluarkan berupa mata uang sejenis, maka nilainya harus sama atau setara, baik itu secara tunai (at taqabudh).
● Jika mata uang berlainan atau berbeda, maka transaksi tersebut harus dilakukan dengan mata uang yang mempunyai nilai tukar yang berlaku. Selain itu, transaksi tersebut harus dilakukan secara kontan.
Selain itu jika dilihat dari sudut pandang ahli fiqih, hukum trading forex dalam Islam diperbolehkan, seperti dalam buku masail fiqhiyah. Dalam Islam forex dianggap halal karena produk jual beli di dalamnya mempunyai wujud dan nilai yang jelas.
Trading forex berbeda dengan riba, qimar atau spekulasi dan gharar (ketidakpastian). Pasalnya transaksi ini secara murni menjadi proses jual-beli atau memperdagangkan suatu nilai mata uang. Selain itu, transaksi tersebut bukan diperuntukkan dalam hal peminjaman dan jumlah kembalian yang lebih besar.
Sehingga jelas bahwa dari fatwa tersebut trading forex itu boleh ataupun halal. Sebuah akad jual beli yang jelas dapat menjamin kedua belah pihak, yaitu antara pihak penjual maupun pembeli nantinya tidak dirugikan.
Diperbolehkannya transaksi tersebut tentu harus memenuhi beberapa syarat yang sudah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, jika syarat tersebut tidak dapat terpenuhi maka hukum trading forex tersebut jelas dilarang.
Trading Forex yang Dilarang dalam Islam
SPOT menjadi jenis trading yang ditetapkan halal oleh MUI yaitu dengan transaksi penjualan maupun pembelian keuangan, aset maupun komoditas. Dimana pembayaran dilakukan secara langsung dan tunai. Namun terdapat beberapa jenis transaksi untuk trading forex yang dilarang oleh Islam, yaitu:
● Transaksi OPTION atau dikenal dengan kontak untuk memperoleh hak dalam jual beli yang seharusnya tidak dilakukan dengan sejumlah unit valas. Disamping itu, proses tersebut dilakukan terhadap jangka waktu maupun harga tertentu.
● Transaksi SWAP atau transaksi yang biasa disebut dengan kontrak untuk jual beli valas yang mengkombinasikan pembelian dengan harga SPOT. Harga tersebut yaitu antara harga forward dan penjualan valas yang sama.
● Transaksi FORWARD atau disebut transaksi jual beli valas yang diberlakukan pada saat yang akan datang namun ditetapkan pada saat sekarang. Transaksi ini mempunyai tempo waktu 2×24 jam sampai satu tahun.
Salah satu dari tiga jenis trading telah ditetapkan dan diberi label halal oleh MUI, yaitu SPOT. Karena transaksi SPOT melibatkan dua jenis transaksi lain, yaitu swap dan forward, maka dibutuhkan tinjauan lebih lanjut agar tidak rancu.
Butuh sebuah upaya agar terhindar dari jenis trading forex yang dilarang dalam Islam. Tentu trader harus teliti dan jeli dalam memilih investasi yang akan dilakukan.
0 komentar